Pemerintah Aceh Singkil mengerahkan sekitar 20 satpol PP
untuk melakukan pembongkaran tahap pertama terhadap 10 gereja yang dinyatakan
tak memiliki izin, Senin 19 Oktober.
Pembongkaran pertama dilakukan pukul 09.00 WIB waktu
setempat terhadap undung-undung, atau rumah ibadah kecil Katolik di Desa
Mandumpang, Kecamatan Suro.